Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyadaran Kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani resiko yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan. (2) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. (3) Penyadaran dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan melalui: a. peningkatan iman takwa, pendidikan agama dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan, semangat bela negara dan ketahanan nasional; c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; e. pemahaman dan peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; f. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang; g. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; h. peningkatan kualitas jasmani, seni, budaya pemuda; dan/atau i. peningkatan kualitas ketahanan keluarga; dan/atau j. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. (4) Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kajian agama spiritual beserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat ataupun temu pemuda lintas agama; b. seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal; c. talkshow dan/atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara; d. jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda; e. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda; f. perlombaan-perlombaan yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda; g. peningkatan kesadaran hukum; dan/atau h. pendidikan dan pelatihan bela negara. (5) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pendidikan akhlaq mulia, karakter, moral dan spiritual; b. pemberdayaan jaringan sarjana penggerak pembangunan; c. pemilihan wirausaha muda atau pemuda berprestasi tingkat kota; d. pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif/kreatif pemuda perkecamatan/kelurahan; e. pelaksanaan lomba seni dan turnamen olah raga dikalangan pelajar, mahasiswa dan Pemuda untuk mencari bibit potensial; dan/atau f. penyelenggaraan kegiatan festival budaya pemuda atau pekan kreatifitas pemuda tingkat kota dan kecamatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan kegiatan Penyadaran dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction