Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam Bidang Pendidikan, setiap Pemuda berhak:
a. mendapatkan pendidikan wajib belajar tuntas berkualitas selama 12 tahun;
b. mendapatkan akses untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi;
c. mendapatkan beasiswa bagi pemuda berprestasi;
d. mendapatkan dukungan dan bantuan bagi pemuda yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan di Kota Depok; dan
e. mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas keilmuan, minat dan bakat pemuda.
(2) Dalam bidang Kesehatan dan Kesejahteraan, setiap Pemuda berhak:
a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas;
b. mendapatkan perlindungan dari bahaya adiksi dan penyalahgunaan Narkotika, penularan HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TB), dan Gangguan Kesehatan mental;
dan
c. mendapatkan akses ruang terbuka hijau.
(3) Dalam bidang Lapangan dan Kesempatan Kerja, setiap Pemuda berhak:
a. mendapatkan akses informasi terhadap peluang dan kesempatan kerja;
b. mendapatkan pelatihan dan penyaluran kerja.
c. mendapatkan akses pada lembaga permodalan dan jejaring kemitraan kepemudaan; dan
d. mendapatkan akses prioritas bekerja pada industri dan kegiatan usaha di Daerah Kota.
(4) Dalam bidang Partisipasi dan Kepemimpinan, setiap pemuda berhak:
a. berpartisipasi pada kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan;
b. membentuk dan terlibat aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan;
c. mendapatkan perlindungan dari pengaruh destruktif dan kerusakan moral; dan
d. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
(5) Dalam bidang pembangunan Pemuda Perempuan, setiap pemuda berhak:
a. mendapatkan edukasi dan pendidikan peranan pemuda perempuan dalam keluarga dan masyarakat;
b. berpartisipasi dalam program ketahanan keluarga;
c. mendapat akses pekerjaan di sektor formal tanpa diskriminasi; dan
d. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.
(6) Pemenuhan hak pemuda dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pemuda diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
