Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah Kota, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction