Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pemuda adalah Warga Negara INDONESIA yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
8. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
9. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
10. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
11. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
14. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
15. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
16. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
17. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau non materiel.
18. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
19. Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau menunjang kemudahan dan kelancaran pelayanan dan kegiatan kepemudaan.
20. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
21. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
22. Pusat kegiatan kepemudaan adalah sarana dan prasarana penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan dalam membangun integritas, kreatifitas, kebersamaan, inovatif, dan kepedulian pemuda.
23. Layak Pemuda adalah suatu kondisi wilayah yang memiliki sistem layanan pembangunan kepemudaan berbasis penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda melalui integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara terencana dan sistematik, menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin kemajuan dan kemandirian pemuda.
24. Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
