Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kota, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. (2) Pendanaan pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan atau b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction