Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kota, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Pendanaan pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan atau
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
