Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan Penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, pelaku usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
