Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi strategis dan fasilitasi kemitraan lintas sektor berbasis program dan kegiatan pelayanan kepemudaan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
Your Correction