Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pembangunan Kepemudaan di Daerah Kota bertujuan:
a. mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepemudaan guna meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda di Daerah Kota; dan
c. mewujudkan Kota Layak Pemuda di Daerah Kota.
Your Correction
