Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL MELALUI PENAMBAHAN KEPEMILIKAN MODAL SAHAM PEMERINTAH KOTA DEPOK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran 2016. (2) Pelaksanaan penyertaan modal daerah dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Akun Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Your Correction