Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Current Text
(1) Dalam hal pengelolaan sampah ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah:
a. menyediakan, mengelola, menata dan mengembangkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Unit Pengelolaan Sampah (UPS), dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai dengan fungsi dan manfaatnya;
b. menyediakan sarana pengangkutan sampah yang layak;
c. menunjuk, mendidik, membina dan memberikan fasilitasi kepada pengelola TPS, UPS, dan TPA, termasuk kepada Lembaga Pengelola Sampah, Bank Sampah dan Satgas Sampah diberbagai tingkatan.
(2) Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
