Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Current Text
(1) Dalam hal pemanfaatan air ramah lingkungan, Pemerintah Daerah wajib membuat:
a. sistem jaringan prasarana sumber daya air yang merata;
b. pemeliharaan dan pencadangan air bersih dan sehat;
c. sistem pembuangan dan pengolahan air limbah rumah tangga dan non rumah tangga;
d. pembuatan sistem saluran air bersih dan air limbah yang terintegrasi, baik untuk limbah cair rumah tangga maupun non rumah tangga, sumur pantau, dan biopori;
(2) Pemanfaatan air ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
