Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Current Text
(1) Energi Ramah Lingkungan merupakan pembudayaan penggunaan energi yang dihasilkan dari sumber-sumber yang ramah lingkungan, serta menimbulkan dampak negatif yang sedikit bagi ekosistem lingkungan.
(2) Pelaksanaan pembudayaan penggunaan energi ramah lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Your Correction
