Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Current Text
(1) Komunitas Hijau merupakan peran aktif masyarakat atau komunitas serta institusi swasta dalam pengembangan Kota Hijau melalui pelaksanaan kampanye hijau secara berkesinambungan untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan dan menjalin kemitraan yang produktif dengan berbagai pemangku kepentingan Kota Hijau serta institusi pendidikan baik formal maupun nonformal.
(2) Pelaksanaan Komunitas Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan rencana aksi, yang dapat diusulkan kepada Perangkat Daerah sesuai dengan bidang yang diusulkan.
(3) Komunitas Hijau melibatkan peran serta masyarakat, baik individu maupun komunitas.
Your Correction
