Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kota Hijau ditujukan untuk mencapai atribut Kota Hijau. (2) Atribut Kota Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan dan disain yang berwawasan lingkungan; b. Komunitas Hijau; c. Ruang Terbuka Hijau; d. Bangunan Hijau; e. Energi Ramah Lingkungan; f. Transportasi Hijau; g. Pemanfaatan Air Ramah Lingkungan; h. Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan. (3) Stategi pencapaian Atribut Kota Hijau dilaksanakan secara bertahap melalui peningkatan kualitas penataan Kawasan Pusat Kota dan Sub Pusat Kota.
Your Correction