Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Kota Hijau dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengalokasian anggaran Penyelenggaraan Kota Hijau melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
