Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction