Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kota Hijau. (2) Kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang di tunjuk.
Your Correction