Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan badan usaha berperan serta dalam mewujudkan Kota Hijau. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menghasilkan produk atau jasa yang tidak merusak lingkungan; b. menggunakan kemasan yang ramah lingkungan; c. menyediakan sarana prasarana yang mendukung terwujudnya atribut kota hijau seperti penyediaan tempat sampah terpilah, penyediaan ruang hijau, pembangunan sumur resapan dan/atau biopori serta sarana lain yang mendukung program kota hijau. (3) Selain peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha dapat menyelenggarakan iklan, promosi yang mendukung Kota Hijau.
Your Correction