Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA
Current Text
(1) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Depok Tahun 2016.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2017.
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2018.
(4) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2019.
(5) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2020.
Your Correction
