Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Depok Tahun 2016. (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2017. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2018. (4) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2019. (5) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun 2020.
Your Correction