Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
