Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction