Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Dinas dan PD terkait bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi setelah terbitnya Izin dan non Izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan.
(2) Apabila dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya pelanggaran, PD dapat merekomendasikan pencabutan Izin dan non Izin kepada Dinas dengan melampirkan berita acara hasil pengendalian dan evaluasi.
Your Correction
