Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan Dinas.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PD yang membidangi hukum.
Your Correction
