Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan Dinas. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PD yang membidangi hukum.
Your Correction