Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, paling sedikit:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Nonperizinan;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Nonperizinan; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan PD teknis secara interaktif.
Your Correction
