Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Kota.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat:
a. profil kelembagaan PD;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Nonperizinan di Daerah Kota;
dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
(5) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
