Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Nonperizinan.
Your Correction