Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Non Berusaha dilaksanakan dengan menggunakan sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Kota. (2) Pelaksanaan Pelayanan Nonperizinan dilaksanakan secara manual atau melalui sistem yang dikembangkan oleh PD terkait.
Your Correction