Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
