Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya. (2) Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction