Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila pelayanan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat:
a. belum tersedia; atau
b. terjadi gangguan teknis.
(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar pelayanan tetap berlangsung.
(3) Dalam hal pelayanan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas Dinas;
b. petugas Dinas menghubungkan perizinan luring sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat pada Dinas; dan
c. persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.
(4) Dalam hal pelayanan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada masyarakat oleh Kepala Dinas.
Your Correction
