Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan. (2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. penyuluhan kepada masyarakat; e. pelayanan konsultasi; dan f. pendampingan hukum.
Your Correction