Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
Your Correction
