Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Daerah Kota dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Nonperizinan dilaksanakan oleh Dinas atau PD teknis terkait.
(3) Dinas melakukan pengintegrasian PTSP antara PD dan instansi vertikal di Daerah Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
