Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Daerah Kota dilaksanakan oleh Dinas. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Nonperizinan dilaksanakan oleh Dinas atau PD teknis terkait. (3) Dinas melakukan pengintegrasian PTSP antara PD dan instansi vertikal di Daerah Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction