Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
Penyelenggaraan Pelayanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi bidang:
a. kesatuan bangsa dan politik;
b. pemadam kebakaran;
c. sosial;
d. pemuda dan olahraga;
e. koperasi dan usaha mikro;
f. ketenagakerjaan;
g. pengelolaan bangunan;
h. pekerjaan umum dan penataan ruang;
i. kesehatan;
j. ketahanan pangan dan pertanian;
k. perhubungan;
l. pendidikan;
m. pariwisata dan kebudayaan; dan
n. perdagangan dan perindustrian.
Your Correction
