Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi bidang: a. sosial; b. koperasi; c. lingkungan hidup, kebersihan, dan ruang terbuka hijau; d. kesehatan; e. perhubungan; f. pendidikan; g. penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat; h. pengelolaan bangunan dan tanah; i. pariwisata; j. pemadam kebakaran; k. ketahanan pangan dan pertanian; l. pemuda dan olahraga; dan m. reklame.
Your Correction