Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang/Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction