Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang: 1. KKKPR; atau 2. PKKPR; b. persetujuan lingkungan: 1. keputusan kelayakan lingkungan; atau 2. persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. risiko rendah; b. menengah rendah; c. menengah tinggi; dan d. risiko tinggi. (4) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. transportasi; i. kesehatan, obat dan makanan; j. pariwisata; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan m. ketenagakerjaan. (5) Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha.
Your Correction