Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang:
1. KKKPR; atau
2. PKKPR;
b. persetujuan lingkungan:
1. keputusan kelayakan lingkungan; atau
2. persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. risiko rendah;
b. menengah rendah;
c. menengah tinggi; dan
d. risiko tinggi.
(4) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i. kesehatan, obat dan makanan;
j. pariwisata;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
m. ketenagakerjaan.
(5) Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha.
Your Correction
