Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota; dan b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction