Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b disusun sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam memberikan pelayanan kepada pemohon Izin dan non Izin.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Your Correction
