Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif retribusi daerah;
f. produk pelayanan;
g. sarana dan prasarana;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, sarana, dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Your Correction
