Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Current Text
Untuk terwujudnya pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan, dan memberikan kepastian hukum, diterapkan:
a. standar pelayanan; dan
b. standar operasional prosedur.
Your Correction
