Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga dilarang mendukung dan/atau mengkoordinir PPKS yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Your Correction