Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang menyuruh, memperkerjakan anak dan/atau mengeksploitasi anak untuk menjadi PPKS yang mencakup anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
Your Correction