Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Fasilitasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan akses keadilan terhadap PPKS yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Fasilitasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
(3) Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan investigasi sosial;
b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum;
c. memfasilitasi tersedianya saksi dan saksi ahli;
d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;
e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum;
dan/atau
f. memberikan pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
(4) Fasilitasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Your Correction
