Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pemberdayaan Sosial terhadap fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis;
b. pemberian informasi lowongan kerja;
c. fasilitasi pelatihan kerja; dan/atau
d. bentuk lain yang sejenis.
Your Correction
