Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pemberdayaan Sosial terhadap korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, huruf k dan huruf l dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis;
b. pemberian informasi lowongan kerja;
c. fasilitasi pelatihan kerja;
d. pendampingan konsultasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
e. pendampingan konsultasi psikososial oleh Pusat Pembelajaran Keluarga; dan/atau
f. bentuk lain yang sejenis.
Your Correction
