Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Sosial terhadap Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau b. bentuk lain yang sejenis.
Your Correction