Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan sosial terhadap penyandang disabilitas telantar dan lanjut usia telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d, dilakukan dalam bentuk: a. pembentukan Pos Pelayanan Terpadu inklusi; b. pembentukan Pos Pembinaan Terpadu inklusi; c. pembentukan Pos Pembinaan Terpadu; d. pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat 24 (dua puluh empat) jam; e. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau f. bentuk lain yang sejenis.
Your Correction