Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dimaksudkan untuk menjamin PPKS dengan kriteria kemiskinan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. (2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction