Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dimaksudkan untuk menjamin PPKS dengan kriteria kemiskinan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
