Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan di luar panti sosial. (2) Rehabilitasi Sosial yang dilakukan di luar panti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lingkungan keluarga dan/atau masyarakat melalui pendekatan profesi pekerja sosial.
Your Correction