Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan di luar panti sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilakukan di luar panti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lingkungan keluarga dan/atau masyarakat melalui pendekatan profesi pekerja sosial.
Your Correction
