Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat melaksanakan program Rehabilitasi Sosial khusus bagi orang yang mengalami perilaku seks menyimpang.
(2) Dalam rangka pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan konsultasi.
(3) Pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
