Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial terhadap PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga terkait.
Your Correction
