Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial terhadap PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga terkait.
Your Correction