Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Rehabilitasi Sosial terhadap fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi:
a. kesehatan;
b. ketenagakerjaan;
c. perumahan dan permukiman;
d. pendidikan;
e. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. kependudukan dan pencatatan sipil;
g. usaha mikro; dan/atau
h. Camat dan Lurah.
Your Correction
